(20) membawa kabur telepon genggam milik DPP (20) seorang wanita yang baru dikenalnya lewat media sosial. Wanita warga Tangerang tersebut terhipnotis rayuan palsu sang penipu. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, antara korban dan tersangka A saling kenal melalui media sosial.
Kemudian, korban dan tersangka A membuat janji bertemu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/6/2022). "Setelah bertemu, tersangka A mengajak korban makan di kawasan Pemda Kabupaten Tangerang," jelas Romdhon, Jumat (24/6/2022). "Korban dibonceng motor tersangka," tambah dia.
Di perjalanan, tepatnya saat melintas di Desa Munjul, Kecamatan Solear, tersangka mulai melancarkan aksinya. Motor yang dikendarai dibuat seolah olah mogok sehingga terpaksa menepi. "Pada saat itu, tersangka berpura pura meminjam handphone korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat HP sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban," kata Romdhon.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi saksi dan bukti petunjuk, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka A pun ditangkap beberapa hari setelah kejadian.
Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. "Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Romdhon. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Aksi serupa sebelumnya sempat terjadi di wilayah Kota Tangerang. Bahkan, di sana adadelapan mama muda kena tipu daya seorang pria asal Kota Tangerang melalui media sosial, Facebook.
Satu diantaranya adalah wanita berinisial MA (36) ditipu oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook. Motor dan ponsel korban digasak pria tersebut. Kisah sedih wanita dua anak ini bermula ketika ia menerima permintaan pertemanan dari pelaku.
Korban kemudian berkenalan dengan seorang laki laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah. "Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua pekan dari Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mal di Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur," kata Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Kamis (23/6/2022). Mereka pertama kali bertemu pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
MA sendiri beralamat di Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur, yang sudah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun. Awalnya, korban kopdar atau kopi darat dengan pelaku. Pelaku kemudian mengajak MA bertemu dengan orang tuanya di Neglasari, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor milik korban.
Setiba di Jalan Sitanala V, Neglasari, Kota Tangerang, pelaku berhenti dan menyuruh korban meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan bersama tasnya. "Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya," ungkap Putra. "Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor," sambungnya.
Setelah ditunggu hampir 30 menit, pelaku tidak kembali dan korban mendatangi lokasi sepeda motornya. Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah hilang. Menurut Putra, tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku.
Rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku. Ia menuturkan korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2017 bernopol B 4301 TRX dan dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta. Tiga hari kemudian, MA melaporkan ke Polsek Neglasari pada Selasa (14/6/2022).
Usur punya usut, masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir Serupa. Sebenarnya, total ada 10 calon korban selama dua bulan pelaku beraksi. Namun hanya ada delapan korban yang berhasil ditipu daya pelaku.
Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama. Yakni didekati melalui Faceebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat. “Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa kepada 10 orang selama kurun waktu dua bulan terakhir. Korban yang disasar adalah ibu ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," terang Putra.
Akhirnya pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku yang memiliki akun Facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata bernama asli Muksin (42 Tahun). Dia merupakan warga Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tutup Putra.