Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres Mojokerto Kota, Keluarga Bawa Seserahan

Seorang tahanan kasus narkoba menikah di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Selasa (24/5/2022). Meski berstatus tahanan narkoba, AG, pria 28 tahun asal Kecamatan Gedeg tersebut tetap menikahi gadis pujaannya IR (27) asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Keluarga mempelai pengantin tampak hadir dengan membawa seserahan, mas kawin Rp.500 ribu, cincin kawin dalam prosesi akad nikah bersama modin desa dan penghulu di Polres Mojokerto Kota.

Pengantin wanita (IR) tampak mengenakan kebaya putih lengkap dengan riasan bersama pendamping keluarga menunggu mempelai pria yang saat itu masih berada di dalam sel tahanan. Ia terlihat tegar meskipun prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan. Tahanan AG mengenakan kemeja putih dipadu jas tampak menangis bahagia setelah resmi menikah wanita yang dicintainya dihadapi penghulu yang disaksikan saksi keluarga mempelai dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Dihadapan penghulu kedua mempelai melangsungkan prosesi sakral ijab kabul di ruangan aula Mapolresta Mojokerto. Usai akad nikah pengantin pria berterimakasih atas kebaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan yang sudah memfasilitasi dan memberikan izin menikah dengan calon istrinya sembari menjalani proses hukum. "Terimakasih kepada Polres Mojokerto Kota semoga langgeng mohon doanya," ungkapnya.

Pernikahan tahanan narkoba ini sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan sebagai bentuk perlindungan masyarakat meskipun yang bersangkutan terjerat kasus hukum. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan kebijakan Kapolri bahwa Polri dituntut presisi dan proporsional dalam memberikan hak hak tahanan sebagai (manusia) warga Negara Indonesia. "Kebutuhan dasar sebagai manusia salah satunya adalah bebas melangsungkan pernikahan dan kita fasilitasi itu serta di agama apapun pasti sepakat tidak akan mempersulit orang yang mau menikah," jelasnya.

Rofiq menjelaskan proses hukum terhadap tahanan narkoba AG tetap berjalan kini dalam tahap satu evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Sebelumnya, kasus narkoba ini telah dilaporkan ke Kapolda Jatim dan diperoleh petunjuk kegiatan pernikahan boleh dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. "Walaupun dia statusnya tahanan dia tetap masyarakat bagian dari warga Indonesia jadi hak haknya harus kita berikan tanpa dibedakan," terangnya.

Sebelumnya, tahanan AG telah berencana menikah di Bulan Maret April 2022, namun yang bersangkutan ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tahanan AG ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota sekitar 1 bulan lebih satu pekan. "Mereka sudah merencanakan menikah sebelum tertangkap dan hasil analisa dan fakta di lapangan yang bersangkutan ini kategori adalah pemakai," ucap Rofiq.

Tinggalkan Balasan