Roby Satria, gitaris band Geisha, bukan sekali ini saja terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, sudah dua kali ia berurusan dengan polisi karena masalah yang sama. Jadi, ini merupakan yang ketiga bagi Roby Geisha ditangkap.
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Roby bersama asistennya berinisial AJ di kantor Musica Studios, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022). "Kami amankan keduanya memang kami tangkap di kantor musiknya berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, Senin (21/3/2022). Dalam keterangannya, Budhi mengatakan Roby dan AJ ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Penangkapan Roby Geisha bermula dari polisi yang mengamankan AJ asisten Roby setelah kedapatan memesan narkoba jenis ganja. "Pengembangan dari laki laki bernama AJ petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS (Roby Satria)," tuturnya. Dari situ diketahui, Roby punya rencana mengonsumsi ganja di Musica Studios.
Roby memerintahkan AJ untuk mempersiapkan ganja dan melintingnya agar siap digunakan. "AJ mengaku diperintahkan RS (Roby Satria alias Roby Geisha) untuk mempersiapkan barang barang tersebut (ganja), dalam hal ini pengelintingan," ucapnya. Budhi menyebut Roby meminta AJ melinting dan meletakan ganja didalam kamar mandi, untuk nantinya dikonsumsi.
"Nah, selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS. Jadi, memang penggunaannya ya di sekitaran atau seputaran studio tersebut," jelasnya. Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan kemudian bertindak. Mereka melakukan penangkapan pada keduanya di kantor Musica Studios.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai. Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015. Mengingat Roby Geisha sudah tiga kali ditangkap atas kasus yang sama, Budhi memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Terutama sejak kapan Roby kambuh dan kembali menggunakan ganja. Namun, dari keterangan, terungkap bahwa Roby pakai ganja karena sedang dilanda masalah. "Dari pengakuannya, RS (Roby Satria alias Roby Geisha) konsumsi ganja karena banyak beban masalah," ujar Budhi Herdi Susianto.
Roby Geisha dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Budhi menyebut gitaris grup band Geisha dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "RS kami jerat dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat giat rilis penangkapan Roby Geisha dan AJ di kantornya, Senin (21/3/2022).
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.