Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset milik mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo. Siswidodo adalah terpidana kasus gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Siswidodo divonis 4 tahun penjara dalam perkara itu.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Siswidodo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022). Ali memerinci aset Siswidodo yang dilelang. Pertama, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Jl Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya dengan Nomor SHM 1164/Gayungan dengan luas 282 m² atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.893.708.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000.
Kedua, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Jl Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L 3 No 23A, Komplek Galaxi Bumi Permai, Kel/Desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II; dengan luas 257 m² atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.050.986.000 dan uang jaminan Rp900.000.000. Ketiga, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Jl Permata I C 3 Nomor 375, Kel/Desa Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya II dengan nomor SHM M.870/Kejawan Putih Tambak; dengan luas tanah 197 m² atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp3.408.320.000 dan uang jaminan Rp Rp700.000.000. Keempat, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Kel/Desa Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II; dengan Nomor SHM 2787/Menur Pumpungan; dengan luas 288 m²; atas nama Nibras Qonitahsari Widodo (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp5.252.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000.000.
Terakhir, unit apartemen di Gunawangsa Merr Apartement Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30 dengan luas 17,5 m² atas nama Go Djong Liong dengan luas 17,5 m². (bukti kepemilikan tidak dikuasai) dengan harga limit Rp167.031.000 dan uang jaminan Rp50.000.000. Ali menginformasikan pelaksanaan lelang pada Selasa (6/9/2022) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 10.35 WIB waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara, Kota Surabaya.