Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim telah berhasil mendapatkan beberapa materi dari tim cyber dan tim khusus pengungkapan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yushua Hutabarat alias Brigadir J. Materi ini di antaranya berkaitan dengan jejak jejak digital yang mengarah pada kasus hilangnya nyawa Brigadir J. "Selama 4 jam lebih, yang dimulai dari jam 09.00 WIB sampai selesai tadi sekitar jam 15.00 WIB, Kami dapat keterangan terkait cyber."
"Data datanya kemudian kami sampaikan, sampai sejauh ini tim cyber sudah mengumpulkan 15 Handphone, yang 10 (handphone) sudah diperiksa dan 5 (handphone) sedang dianalisa." "Kami dapatkan terkait foto kemudian dokumen, kontak, akun, percakapan set dan semua digital lainnya." "Kami juga ditunjukkan sejumlah dokumen administrasi penyidikkan," jelas Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip dari Kompas Tv, Jumat (5/8/2022).
Atas data data itu, Komnas HAM juga akan melakukan analisa lebih lanjut terkait kasus ini. "Komnas HAM mendapatkan ROM Material, jadi bahan bahan dasar soal percakapan dan lain sebagainya dan itu akan kami analisa lebih lanjut," jelas Beka. Keterangan dari tim cyber ini kami minta karena keterangan balistik masih belum sempurna.
"Jadi bukan meminta keterangan terkait balistik, kenapa kemudian bukan ballistik karena dari timsus meminta penundaan karena ada perkembangan baru," lanjut Beka. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebut pihaknya sudah mulai menemukan titik temu atas kejadian peristiwa polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J. "Terkait peristiwanya, waktu kejadiannya, dan lokasi kejadiannya, itu sudah mulai kita temukan titik temunya," kata Ahmad Taufan, dikutip dari Kompas Tv, Rabu (27/7/2022).
Pihaknya, lanjut Ahmad Taufan, juga telah melakukan pemeriksaan kepada tujuh ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo, termasuk salah satunya juga Bharada E, Selasa (26/7/2022). Hingga pada akhirnya Bharada E ditetepkan menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J. Mengutip Kompas Tv lainnya, atas penetapan Bharada E sebagai tersangka, Komnas HAM akan memastikan pemeriksaan kepada Bharada E telah sesuai dengan standart HAM.
"TugasKomnas HAMitu sekarang memastikan apakahBharada Eitu diperiksa dengan benar." "Komnas punya perjanjian kerjasama antara Komnas HAM dengan Kapolri." "Jadi langkah memastikan ini (dilakukan) untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi anti penyiksaan," kata Ahmad Taufan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).
Komnas HAM hanya akan memastikan misalnya dalam proses pemeriksaan hukum, apakah ada tindakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia atau tidak. "Kalau dia berjalan dengan fair maka kita mengatakan proses pemeriksaanBharada Eini sesuai dengan standart Hak Asasi Manusia (HAM)." "Tapi mana tahu ada pelanggaran, saya punya akses untuk menge check , misalnya orang diperiksa dengan tindak kekerasan itu tidak boleh."
"Harus dengan pendekatan saintifik, yakni pendekatan yang betul betul tidak menggunakan aspek aspek kekerasan," lanjut Ahmad Taufan.