Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sudah menawarkan diri menjadi justice collaborator untuk membongkar berbagai kasus penyebaran konten pornografi di Onlyfans. Hal itu ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait penyebaran konten pornografi di Onlyfans. Konsep Justice collaborator itu juga dipaparkan pihak Dea dalam pemeriksaan.
"Selain penyidikan tambahan, kita sampaikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini. Dea siap membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata kuasa hukum Dea, Abdillah, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Sementara itu, pengacara Dea lainnya, Herlambang Ponco mengatakan, dalam pemeriksaan yang memakan waktu kurang lebih empat jam, pihaknya telah membahas soal konsep justice collaborator yang bakal dilakukan oleh Dea. Herlambang menjelaskan bahwa pihaknya mengaku kesulitan dalam membongkar praktik serupa oleh akun akun di OnlyFans.
Banyak kreator seperti Dea yang menjual konten pornografi. Konsep collaborator yang dilakukan kliennya lebih cenderung menyasar pada penyebar video porno. Karena para penyebar kerap mengunggah ulang konten itu selain di situs OnlyFans.
"Kalau misalnya kita bicarakan OnlyFans nya kita kesulitan ke sana, tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini secara terbatas hanya di OnlyFans seperti yang kita ketahui," kata Herlambang. "Tetapi seiring berkembangnya waktu di platform platform lain yang diakui di Indonesia konten dari Dea itu sangat masif penyebarannya," jelas Herlambang. Atas hal itu, Herlambang meyakini dalam kasus Dea ada pihak pihak lain yang turut menyebarkan konten pornografi. Sebab, konten Dea hanya bisa ditonton di Onlyfans di mana orang tersebut mesti memiliki akun dan membayar atas konten itu.
"Nah berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut. Nanti mungkin justice collaborator nya kita arahkan ke sana," kata Herlambang.